:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5117289/original/027020900_1738387680-IMG_20241202_105710.jpg)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, membantah keras tuduhan menerima suap dari anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartanto, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri berinisial AF.
Kuasa Hukum Arif Nugroho, Romi Sihombing, mengungkap dugaan pemerasan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyebut kliennya telah mengeluarkan dana Rp17,1 miliar, termasuk penjualan aset mewah, yang diduga mengalir ke oknum aparat penegak hukum di Polres Jakarta Selatan.
Ade Rahmat Idnal menegaskan menolak tawaran uang ratusan juta dari tersangka untuk menghentikan kasus. Ia menyatakan tidak akan menerima sepeser pun karena perbuatan tersangka telah merenggut nyawa seorang anak di bawah umur.
Selain Ade Rahmat Idnal, dua mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, juga disebut menerima suap. Propam Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan pemerasan tersebut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan. Propam Polda Metro Jaya berjanji akan mengusut tuntas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Tabel Dugaan Aliran Dana:
| Penerima | Jumlah |
|---|---|
| Kanit Z | - |
| Kanit M | - |
| Kasat G (Gogo Galesung) | - |
| Kasat B (Bintoro) | - |
| Pimpinan | - |
Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa. Nantipun di akhirat dipertanggung jawabkan juga', tegas Ade Rahmat Idnal.