:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4957495/original/060597400_1727768001-1727699233650.jpg)
Penyelundupan Ilegal Terbongkar, Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah membongkar empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir. Kasus-kasus ini terjadi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kasus Pertama: Penyelundupan Tali Kawat Baja
Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka menggunakan modus mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta membeli dari perusahaan dalam negeri dengan mengubah nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kasus Kedua: Penyelundupan Rokok
Kasus kedua terjadi di pergudangan penyimpanan rokok di Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Tersangka menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukan, sehingga rokok yang dijual seolah-olah legal.
Kasus Ketiga: Penyelundupan Barang Elektronik
Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia. Perusahaan ini menjual barang elektronik seperti Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin, setrika listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI.
Kasus Keempat: Penyelundupan Suku Cadang Palsu
Kasus keempat melibatkan Toko Sumber Abadi. Toko ini menjual suku cadang palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Barang-barang tersebut dijual ke toko-toko di wilayah Jakarta.
Total nilai barang yang disita dalam empat kasus ini mencapai Rp51.230.400.000, dengan kerugian negara sebesar Rp64.257.680.000.