
Pengungkapan Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkap sejumlah barang bukti dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Barang bukti tersebut disita setelah penggeledahan di beberapa lokasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain printer, monitor, keyboard, dan stempel sekretariat Desa Kohod. Selain itu, penyidik juga menyita kertas salinan bangunan baru, surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, dan rekening.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa identitas warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat, kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Djuhandani menjelaskan, surat-surat palsu tersebut digunakan sebagai dokumen syarat permohonan pembuatan warkat. Gelar perkara kasus ini akan dilakukan pekan depan secara terbuka, dihadiri oleh internal Kepolisian.
Beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini, imbuh Djuhandani.
Warga yang namanya dicatut tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah yang dimaksud dalam surat-surat palsu tersebut.
(12 Februari 2025)