
Sistem Perpajakan Lama Diusulkan Kembali Digunakan
Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan untuk kembali menggunakan sistem perpajakan lama. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan pada penerimaan pajak selama proses penyempurnaan sistem coretax yang masih berlangsung.
Dalam rapat Komisi XI, Misbakhun mengungkapkan bahwa anggota dewan sebenarnya telah meminta penundaan implementasi coretax hingga proses pembenahan selesai. Namun, usulan tersebut belum disetujui.
Misbakhun menekankan pentingnya memastikan kelancaran penerimaan pajak selama masa transisi. Ia berharap DJP dapat mempertimbangkan kembali usulan penggunaan sistem perpajakan lama untuk meminimalisir risiko gangguan.
(Tanggal publikasi tidak disebutkan dalam teks yang diberikan)