
Rukun Tetangga: Peran Penting dalam Kehidupan Masyarakat
Sebagai lembaga pemerintahan terendah, Rukun Tetangga (RT) memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mengelola administrasi kependudukan di lingkungan masyarakat. RT menjadi wadah bagi warga untuk berinteraksi dan berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan.
Tugas dan Kewajiban Ketua RT
Ketua RT mengemban tugas dan kewajiban yang meliputi:
- Memimpin dan mengoordinasikan kegiatan RT
- Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
- Mengurus administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP dan KK
- Memfasilitasi kegiatan sosial dan kemasyarakatan
- Menjadi penghubung antara warga dan pemerintah
Besaran Gaji Ketua RT
Besaran gaji Ketua RT bervariasi tergantung pada daerah dan kebijakan pemerintah setempat. Umumnya, Ketua RT menerima honorarium atau tunjangan yang bersumber dari dana desa atau APBD. Berikut perkiraan besaran gaji Ketua RT di beberapa daerah:
| Daerah | Besaran Gaji |
|---|---|
| Jakarta | Rp 2.000.000 - Rp 3.000.000 |
| Jawa Barat | Rp 1.500.000 - Rp 2.500.000 |
| Jawa Tengah | Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000 |
(Data per 31 Januari 2025)