
Komisi XI DPR Minta DJP Manfaatkan Sistem Perpajakan Lama
Jakarta, 10 Februari 2025 - Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memanfaatkan kembali sistem perpajakan lama sebagai antisipasi mitigasi implementasi Coretax yang masih disempurnakan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun usai rapat yang digelar pada Senin (10/2/2025) dari pukul 10.25 WIB hingga 14.50 WIB.
DJP Diminta Tidak Kenakan Sanksi
Selain itu, DJP juga diminta untuk tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.
DJP Wajib Perkuat Keamanan Siber
Dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax, DJP diwajibkan untuk memperkuat keamanan siber.
Roadmap Implementasi Coretax
Misbakhun mengatakan, DJP juga diminta untuk menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak.
Pelaporan Berkala
Komisi XI DPR juga meminta DJP untuk melaporkan perkembangan sistem Coretax secara berkala.
Jawaban Tertulis
DJP akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja.