
BPH Migas Perketat Batas Pembelian BBM Solar Subsidi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana memperketat batas maksimum pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi per kendaraan per hari. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Senin, 10 Februari 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan. Erika menilai batas maksimum pembelian saat ini terlalu tinggi dan melebihi kapasitas tangki kendaraan, sehingga berpotensi disalahgunakan.
Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengatur batas maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari sebagai berikut:
| Jenis Kendaraan | Batas Maksimum |
|---|---|
| Kendaraan bermotor perseorangan roda empat | 60 liter |
| Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang dengan kendaraan roda lebih dari enam | 200 liter |
BPH Migas akan memperketat batas maksimum volume tersebut berdasarkan kajian bersama dengan tim kajian dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain BPH Migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menyatakan akan menertibkan pengguna BBM Solar subsidi. Bahlil mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar 2025 pada Senin, 10 Februari 2025.