DPR Berkuasa Copot Kapolri dan Pimpinan KPK: Infografis Mengungkap Rahasia Revisi Tatib

DPR Berkuasa Copot Kapolri dan Pimpinan KPK: Infografis Mengungkap Rahasia Revisi Tatib

DPR Berwenang Evaluasi Pejabat yang Dipilih Melalui Uji Kelayakan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang disahkan pada 3 Februari 2025.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan bahwa dengan adanya revisi tersebut, legislator memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Parlemen.

Beberapa pejabat yang dapat dicopot berdasarkan aturan baru ini antara lain:

  • Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Panglima TNI
  • Kapolri
  • Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Hakim Mahkamah Agung (MA)

Evaluasi dapat dilakukan apabila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik. Selanjutnya, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Previous Post Next Post