DPR Tak Bisa Copot Pejabat, Dasco: Revisi Tatib Bukan Tongkat Ajaib

DPR Tak Bisa Copot Pejabat, Dasco: Revisi Tatib Bukan Tongkat Ajaib

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Tata Tertib (Tatib) DPR tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat negara hasil fit and proper test.

Dasco menjelaskan bahwa DPR hanya dapat melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan melalui fit and proper test. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kinerja pejabat tersebut sesuai dengan harapan.

Namun, Dasco menekankan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat tersebut. Keputusan untuk mencopot atau tidak tetap berada di tangan pemerintah.

Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyatakan bahwa revisi Tatib DPR dapat digugat ke lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), atau PTUN.

Menurut Adian, DPR seharusnya dapat melakukan evaluasi terhadap keputusannya sendiri, termasuk keputusan dalam fit and proper test. Jika ada pihak yang tidak setuju dengan keputusan DPR, mereka dapat menempuh jalur hukum.

Dasco menambahkan bahwa revisi Tatib DPR tidak termaktub dalam undang-undang yang bersifat mengikat. Oleh karena itu, ia menilai kekhawatiran bahwa DPR akan menyalahgunakan kewenangannya untuk mencopot pejabat negara adalah berlebihan.

Dasco menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk mengikuti mekanisme yang berlaku dan menghormati kewenangan lembaga lain.

(6 Februari 2025)

Previous Post Next Post