:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5112391/original/077160500_1738138811-20250129_130431.jpg)
Ekstradisi Paulus Tannos: Dokumen Rampung Pekan Depan
Proses pengumpulan dokumen ekstradisi Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP, dari Singapura dijadwalkan rampung pekan depan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan ini merupakan implementasi pertama perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Supratman mengungkapkan, koordinasi terus dilakukan dengan aparat penegak hukum terkait proses ekstradisi Tannos. KPK, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan aparat lainnya berupaya memenuhi syarat administratif ekstradisi.
Tannos ditahan di Changi Prison sejak 17 Januari 2025 setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. KPK optimistis penahanan sementara ini akan disetujui pengadilan Singapura.
Menkum Supratman menyatakan tidak ada kendala dalam proses pemulangan Tannos. Dokumen yang diperlukan telah disiapkan dan akan diserahkan ke otoritas Singapura setelah rampung.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menegaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura. KPK tidak dapat ikut campur dalam proses pengadilan di Singapura, namun berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi.
Infografis: Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura