Hukuman Mati Bisa Diubah? Kejagung Ungkap Perubahan KUHP 2023

Hukuman Mati Bisa Diubah?  Kejagung Ungkap Perubahan KUHP 2023

KUHP 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep N Mulyana, menjelaskan paradigma baru yang bergeser dari pendekatan retributif (pembalasan) ke restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Tujuan pemidanaan kini mencakup pencegahan, pemasyarakatan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan penumbuhan penyesalan pada terpidana.

Perubahan sistematika KUHP 2023 mencakup penghapusan kategori kejahatan dan pelanggaran, serta penambahan pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial. Hukuman mati, yang diatur dalam Pasal 99 dan 100 KUHP 2023, kini menjadi upaya terakhir. Terpidana memiliki kesempatan 10 tahun untuk menunjukkan perubahan perilaku dan penyesalan, yang memungkinkan hukuman mati diubah menjadi seumur hidup.

Pidana pokok meliputi penjara, denda, tutupan, pengawasan, dan kerja sosial, sedangkan pidana tambahan mencakup pencabutan hak, perampasan barang, ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat. Pertimbangan dalam penegakan hukum meliputi kepentingan individu, masyarakat, negara, kearifan lokal, aspirasi global, dan keahlian. Hal ini menimbulkan pro dan kontra, dengan beberapa pihak menganggapnya sebagai pelanggaran HAM, sementara yang lain melihatnya sebagai instrumen keadilan dan efek jera.

Pelaksanaan hukuman mati dilakukan setelah permohonan grasi ditolak Presiden dan tidak di muka umum. Perubahan hukuman mati menjadi seumur hidup bergantung pada penyesalan dan perbaikan diri terpidana selama masa percobaan. KUHP 2023 juga memperkenalkan pembatasan pidana penjara untuk kelompok tertentu, seperti anak-anak, lansia, dan first offender. Perdebatan mengenai hukuman mati masih berlangsung, dengan berbagai argumen yang mendukung dan menentang penerapannya.

Perubahan Paradigmatik dalam KUHP 2023 menandakan langkah maju dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Meskipun masih ada perdebatan, perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan berfokus pada pemulihan serta rehabilitasi. Perubahan ini juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan HAM.

Catatan: Artikel ini ditulis berdasarkan informasi yang tersedia dan tidak mengklaim sebagai interpretasi final atau analisis mendalam dari KUHP 2023. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari sumber yang terpercaya.

Previous Post Next Post