Industri Event Terpuruk: EO Menjerit, Pekerja Terancam PHK

Industri Event Terpuruk: EO Menjerit, Pekerja Terancam PHK

Pemerintah Indonesia tengah melakukan efisiensi belanja anggaran besar-besaran senilai Rp 306,69 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja. Pembatasan belanja akan dilakukan pada berbagai aspek, termasuk event dan seminar.

Ketua Umum Asosiasi Dewan Industri Event Indonesia (Ivendo) Mulkan Kamaludin mengonfirmasi pembatalan sejumlah event. Hal ini berdampak pada pekerja di industri event organizer (EO), yang mengalami PHK atau dirumahkan.

Selain event, pembatasan belanja juga akan diterapkan pada belanja seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar.

Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota.

Mereka diharuskan melakukan review anggaran belanja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Efisiensi belanja ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

Kebijakan efisiensi belanja ini berdampak pada industri event dan pekerja di dalamnya. Namun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menghemat anggaran negara dan meningkatkan efisiensi belanja.

Previous Post Next Post