Kado Istimewa dari Menteri Nusron: SHGB untuk Nelayan Muara Angke

Kado Istimewa dari Menteri Nusron: SHGB untuk Nelayan Muara Angke

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) telah memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada warga Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara. Pemberian SHGB ini merupakan solusi tripartit antara Pemprov DKI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan warga setempat.

Warga Kampung Nelayan Muara Angke telah menempati lahan milik Pemprov DKI dengan status Hak Pengelolaan (HPL) selama puluhan tahun. Namun, mereka tidak memiliki alas hak sertifikat atas lahan tersebut.

Pemprov DKI akhirnya menyetujui agar warga Kampung Nelayan Muara Angke dapat memperoleh SHGB, dengan catatan kepemilikan lahan seluas 9,72 hektare tetap dimiliki oleh Pemprov DKI.

Pemberian SHGB ini memberikan kepastian hukum dan kekuatan hukum atas penggunaan bangunan kepada warga. Dengan demikian, warga memiliki legal standing yang kuat atas lahan yang mereka tempati.

Pemprov DKI tetap memiliki aset tanah, sementara warga mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Pemberian SHGB ini merupakan bentuk penghargaan atas perjuangan warga yang telah lama memperjuangkan hak mereka.

Pemberian SHGB ini juga merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang tinggal di kawasan pelabuhan ikan. Dengan adanya SHGB, warga memiliki hak atas tanah yang mereka tempati, meskipun tidak memiliki kepemilikan penuh.

16 Februari 2025

Previous Post Next Post