Keadilan Berpihak pada Anak: Polisi Bebaskan Lima Pembakar Kandang Ayam

Keadilan Berpihak pada Anak: Polisi Bebaskan Lima Pembakar Kandang Ayam

Klarifikasi Penangkapan Terkait Pembakaran Peternakan Ayam

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, membantah narasi media sosial yang menyebut penangkapan 11 tersangka pembakaran peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera tidak sesuai prosedur. Ia menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap 5 anak yang terlibat dilakukan berdasarkan jaminan dari orang tua, pemilik pondok pesantren, dan kepala desa, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi dan komunikasi dengan pemilik pondok pesantren. Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka meliputi penghasutan, perusakan, dan pembakaran peternakan.

Dian menegaskan bahwa tidak ada perusakan pondok pesantren saat penangkapan. Ia juga menyatakan bahwa anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut dipengaruhi oleh pelaku dewasa lainnya.

Polda Banten telah menangkap 11 tersangka, termasuk 5 anak yang diduga terlibat pembakaran ternak pada 24 November 2024. Dua pelaku lainnya, MR dan AR, ditangkap karena perusakan, pembakaran, dan pengeroyokan penjaga kandang.

Dian menekankan bahwa pihaknya akan terus mencari dan menangkap pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Ia juga menegaskan bahwa penyidik menjunjung tinggi hak-hak anak dalam proses peradilan pidana, termasuk pendampingan orang tua, pelayanan kesehatan, dan hak atas pendidikan.

Penangguhan penahanan terhadap anak-anak dilakukan setelah ada jaminan dari orang tua, pemilik pondok pesantren, dan kepala desa, sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Dian menyebutkan bahwa para tersangka ditangkap sejak Jumat (7/2/2025).

Previous Post Next Post