Kejaksaan Agung Gandeng Empat Lembaga, Perketat Pengawasan Perizinan Daerah

Kejaksaan Agung Gandeng Empat Lembaga, Perketat Pengawasan Perizinan Daerah

Pada 4 Februari 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS).

MoU ini merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jaksa Agung ST Burhanudin berharap MoU ini dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Lewat MoU ini, pejabat daerah dapat meningkatkan pengawasan sehingga proses perizinan sesuai peraturan, meminimalisir korupsi, kolusi, dan nepotisme, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor, serta menjamin kepastian hukum.

ST Burhanudin menekankan bahwa perizinan merupakan instrumen vital dalam pemerintahan daerah. MoU ini bertujuan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang perizinan daerah.

Kejaksaan akan berperan aktif dalam penegakan hukum, pengawasan, dan pencegahan penyimpangan dalam proses perizinan. Perizinan bukan hanya soal kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga langkah strategis meminimalisir korupsi, kolusi, dan nepotisme, ujar Burhanudin.

Penyelenggaraan perizinan di daerah masih menghadapi permasalahan seperti tumpang tindih peraturan dan proses berbelit. Dengan kerja sama erat dan koordinasi solid, kita yakin dapat menciptakan iklim investasi kondusif dan pelayanan publik optimal, ungkap Burhanudin.

Burhanudin mengajak seluruh pihak terkait untuk mengawal dan melaksanakan MoU ini dengan penuh tanggung jawab.

Previous Post Next Post