KPK Pasung Kesehatan dan HAM Agustiani Tio dengan Larangan ke Luar Negeri

KPK Pasung Kesehatan dan HAM Agustiani Tio dengan Larangan ke Luar Negeri

Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terus bergulir. KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan (OOJ) dalam kasus tersebut.

Sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka memasuki babak keterangan saksi. Pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap Agustiani Tio, mantan anggota Bawaslu, menimbulkan pertanyaan serius tentang dampaknya pada kesehatan dan hak asasi manusia.

Agustiani Tio, yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR, menyatakan pencegahan tersebut menghambat perawatan medisnya. Ia mengaku mengalami intimidasi saat diperiksa penyidik KPK, Rosa Purbo Bekti.

Kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, menjelaskan bahwa pencekalan tersebut melanggar prinsip HAM. Ia meminta Komnas HAM memberikan perlindungan kepada kliennya agar memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Dalam kesaksiannya, Agustiani mengaku bingung saat ditanya penyidik KPK tentang Hiat. Ia merasa tertekan karena Rosa menyampaikan ucapan yang intimidatif.

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Agustiani dan suaminya dilakukan terkait penyelidikan kasus perintangan penyidikan Harun Masiku oleh Hasto Kristiyanto.

Agustiani merupakan terpidana kasus korupsi suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Ia diduga menerima suap bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Hasto dan Harun Masiku.

Previous Post Next Post