:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5115854/original/014382200_1738326767-IMG-20250131-WA0014.jpg)
Komisi II DPR mempertanyakan pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang direncanakan pada 18-20 Februari 2025. Pengunduran ini dinilai menyalahi aturan karena tidak melibatkan Komisi II dalam penentuan jadwal.
Dalam rapat dengar pendapat pada 22 Februari 2025, Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati pelantikan 296 kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025. Namun, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal tanpa berkonsultasi dengan Komisi II.
Pengunduran jadwal ini juga bertentangan dengan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pelantikan kepala daerah dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Selain itu, pengunduran ini akan berdampak pada daerah yang harus melakukan PSU atau Pilkada ulang.
Komisi II mengusulkan agar pelantikan kepala daerah tetap dilakukan secara serentak pada tahap kedua. Fraksi PKB juga meminta agar pelantikan dilakukan oleh Presiden di Ibu Kota Negara.
Pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah ini merupakan keputusan sepihak Kemendagri yang menyalahi aturan. Komisi II DPR tidak dilibatkan dalam pembahasan perubahan jadwal tersebut.
MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Alasan pengunduran jadwal adalah efisiensi anggaran negara dan efektivitas kinerja pusat dan daerah.