Putusan MA Dipertanyakan: RKUHAP Diminta Hapus Hukuman Lebih Berat dari PT

Putusan MA Dipertanyakan: RKUHAP Diminta Hapus Hukuman Lebih Berat dari PT

Usulan Perubahan Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, mengusulkan perubahan ketentuan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana.

Prim menilai, ketentuan yang mengatur pelimpahan perkara ke sidang pemeriksaan singkat untuk terdakwa yang mengakui perbuatannya dengan ancaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun, sebaiknya diubah.

Menurut Prim, perkara tersebut tetap harus diputus dengan acara pengurusan biasa oleh majelis hakim. Hal ini untuk memudahkan administrasi register berkas perkara.

Selain itu, Prim juga mengusulkan penghapusan pembatasan kewenangan MA dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat merdeka.

Namun, Prim memberikan catatan bahwa persidangan harus dilaksanakan secara cepat dengan membatasi jangka waktunya. Putusan MA mengenai pemidanaan juga tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi.

12 Februari 2025

Previous Post Next Post