
Pada Rabu, 12 Februari 2025, Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Sahru atas kasus pembunuhan dan kepemilikan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Selain itu, Sahru juga dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena membunuh dan memiliki bagian tubuh badak jawa yang dilindungi.
Majelis hakim juga menyatakan Sahru bersalah melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api jenis locok.
Hakim menyatakan bahwa Sahru terbukti bersalah melakukan tindakan pidana turut serta memiliki, menggunakan senjata api, dan turut serta membunuh satwa liar yang dilindungi.
Selain menembak, Sahru juga berperan menyembelih leher badak jawa dan menjual cula badak hasil perburuan.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada Sahru. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, Sahru menyatakan pikir-pikir.