:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan penarikan permohonan sengketa Pilkada Sulawesi Utara (Sulut) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
Majelis hakim juga memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon. Sebelumnya, Lasut dan Pajouw mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
MK menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara sengketa Pilkada 2024 pada 4 Februari 2025. Tiga panel hakim telah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon, jawaban dari KPU, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Perkara tersebut disidangkan oleh Majelis Hakim Panel 1, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. MK telah meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024 dan telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara tersebut.
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025. MK akan memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada 24 Februari 2025.
Polri memastikan kesiapan dalam melakukan pengamanan, khususnya di sekitaran gedung sidang saat MK membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024. Polri akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan amanah undang-undang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.