:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4615874/original/027997300_1697670058-WhatsApp_Image_2023-10-18_at_22.02.29.jpeg)
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengusulkan kenaikan setoran awal haji dari Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan dana kelolaan dan mengantisipasi biaya haji di masa mendatang.
Saat ini, virtual account haji telah menyerap Rp 4 miliar dari target Rp 4,4 triliun. Fadlul menjelaskan bahwa kenaikan setoran awal dan lunas akan berdampak positif pada nilai manfaat dan virtual account.
Fadlul menekankan bahwa kenaikan setoran awal tidak akan mengurangi surplus dana haji pada tahun 2025. Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji pada tahun 2026 akan dilakukan dua kali, sehingga pembayarannya juga akan dilakukan dua kali.
BPKH menyatakan kesiapannya untuk mengelola dana haji dengan lebih baik. Fadlul berharap pemerintah dan DPR dapat segera memutuskan kenaikan setoran awal haji.
Fadlul menjelaskan bahwa kenaikan setoran awal akan memberikan dua pilihan bagi jemaah haji. Mereka dapat membayar lebih besar sekarang dan lebih kecil di kemudian hari, atau sebaliknya. Hasilnya akan bervariasi tergantung kemampuan membayar masing-masing jemaah.
Keputusan akhir mengenai kenaikan setoran awal haji akan ditentukan oleh pemerintah dan DPR, khususnya Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR.