Strategi Licik Hasto Bikin KPK Menjerit: Kami Dizalimi!

Strategi Licik Hasto Bikin KPK Menjerit: Kami Dizalimi!

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Februari 2025, tim Biro Hukum KPK menyatakan keberatan atas perbaikan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka dalam kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Tim Biro Hukum KPK menyatakan belum menerima perbaikan permohonan tersebut dan baru menerimanya saat persidangan berlangsung. Mereka juga keberatan dengan substansi perbaikan karena adanya penambahan dalil dan permohonan.

Tim Biro Hukum KPK meminta waktu untuk menyusun jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Hakim tunggal Djuyamto memberikan kelonggaran waktu hingga pukul 11.00 WIB pada 6 Februari 2025 untuk penyusunan jawaban tertulis.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah mengubah petitum permohonan praperadilan sebanyak dua kali. Tim Biro Hukum KPK menyatakan keberatan atas perubahan tersebut dan akan menyampaikan perbaikan kepada pimpinan KPK.

Hakim meminta keberatan tim Biro Hukum KPK disampaikan dalam jawaban tertulis pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 6 Februari 2025.

Previous Post Next Post