
Kasus dugaan pembunuhan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian yang menimpa ABG berusia 16 tahun telah memasuki babak baru. Tersangka AN alias S telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2025.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Penyidik telah melakukan proses tahap 2, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Barang bukti yang dilimpahkan meliputi visum dan autopsi korban, serta hasil pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri. Korban diketahui tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.
Tersangka AN alias S juga terlibat dalam kasus lain, yaitu dugaan kepemilikan senjata api. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Senjata api tersebut ditemukan saat penyidik menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan ABG 16 tahun pada April 2024. Tersangka AN alias S dan Muhammad Bayu Hartanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.