
Pemerintah berencana memperketat penyaluran BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan. Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa batas maksimal volume penyaluran BBM akan dibatasi.
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang dengan roda lebih dari enam akan dibatasi pengisian BBM Solar subsidi hingga 200 liter per hari per kendaraan. Kapasitas tangki kendaraan tersebut tidak sebesar itu, sehingga berpotensi disalahgunakan, ujar Erika.
Selain itu, perhitungan volume BBM Solar subsidi dan Pertalite akan dilakukan berdasarkan volume yang keluar dari ujung nozzle. Ini untuk verifikasi yang lebih akurat, jelas Erika.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan akan menertibkan pengguna BBM Solar subsidi. Saya tertibkan lagi adalah BBM, Solar, tegas Bahlil.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Tanggal: 10 Februari 2025