
Pemerintah telah mengubah status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik curang dan memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan LPG 3 kg dengan harga terjangkau.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa perubahan status ini akan meminimalisir praktik culas dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub-pangkalan, ujarnya.
Pertamina telah membuat aplikasi untuk memudahkan sub-pangkalan dalam menjalankan tugasnya. Aplikasi ini akan membantu sub-pangkalan dalam memantau penyaluran LPG 3 kg dan memastikan bahwa gas bersubsidi tersebut sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.