Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif, khususnya kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.
Salah satu insentif yang diberikan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan roda empat beremisi karbon rendah tertentu.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan Lebaran 2025. Stimulus ini akan mencakup diskon tarif listrik, PPN DTP untuk pembelian properti dan otomotif, serta PPnBM DTP untuk kendaraan listrik dan hibrida.
Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan insentif untuk motor listrik, berupa subsidi atau pajak yang ditanggung pemerintah. Namun, aturan turunan untuk insentif ini belum dikeluarkan.
Pemerintah berharap kebijakan-kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung industri otomotif nasional.
Tanggal: 2025