Terungkap! Rahasia Tersembunyi di Garasi Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun

Terungkap! Rahasia Tersembunyi di Garasi Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 7 Februari 2025.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejagung mengantongi dua alat bukti yang cukup. Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Kepala Biro Perasuransian, Isa diduga menerbitkan dua surat persetujuan terkait pemasaran produk JS Saving Plan. Produk ini menawarkan skema asuransi jiwa selama lima tahun dengan bunga tinggi yang dijamin selama satu tahun.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya selama periode 2008-2018.

Isa diduga mengetahui kondisi insolven Jiwasraya saat itu. Namun, ia tetap menerbitkan surat persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan. Dana dari produk ini kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksa dana yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2013, Isa tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp38,9 miliar. Ia memiliki enam bidang tanah dan bangunan serta tiga unit mobil, termasuk mobil listrik Hyundai IONIQ 5 EV senilai Rp750 juta.

Previous Post Next Post