Polisi Turun Tangan! Mentan Kerahkan Pasukan untuk Lindungi Harga Gabah Petani

Polisi Turun Tangan! Mentan Kerahkan Pasukan untuk Lindungi Harga Gabah Petani

Pemerintah melalui Menteri Pertanian, Amran, mengimbau kepolisian untuk mengawasi proses pembelian gabah kering panen (GKP) oleh penggilingan padi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketetapan pemerintah, yaitu harga minimal Rp6.500 per kilogram (kg), sebagaimana yang diterapkan oleh Perum Bulog.

Amran menekankan bahwa pengawasan ini penting untuk menjaga kesejahteraan petani dan mencegah penurunan Nilai Tukar Petani (NTP). Supaya kesejahteraan petani terjaga, ujarnya dalam Konferensi Pers pada 10 Februari 2025.

Dari target penyerapan 3 juta ton beras pada tahun 2025, sebanyak 2,1 juta ton akan berasal dari penggilingan padi di bawah naungan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi). Pemerintah berkomitmen untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah penurunan di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), harga rata-rata GKP di tingkat petani pada Februari 2018 tercatat sebesar Rp5.207,00 per kg, turun 3,84 persen. Sementara di tingkat penggilingan, harga rata-rata mencapai Rp5.305,00 per kg.

Sebagai upaya stabilisasi, pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyerap 3 juta ton beras pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan pasar dan memastikan harga yang wajar bagi petani.

Previous Post Next Post